Layanan Kearsipan merupakan Penyelenggaraan Tata Kearsipan yang meliputi Pengurusan Tata Naskah Dinas dan Kearsipan, Penataan, Pemeliharaan dan Penyusutan arsip serta diikuti Tata Usaha atau Administrasi berupa rekaman kegiatan atau peristiwa diikuti dengan perkembangan era digitalisasi. Layanan Kearsipan dapat meliputi Pengelolaan Tata Naskah Dinas dan Persuratan, Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif, Pengelolaan Arsip Vital, Penyusutan Arsip, dan Pembinaan Kearsipan.
Layanan Informasi
Layanan Konsultasi
Layanan Pembinaan atau System Kearsipan
... Layanan berstandar yang meliputi sistem kearsipan, tata naskah dinas, pengurusan surat, penataan berkas, klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip dan penyusutan di lingkungan satuan kerja.
Layanan Penataan dan Penyimpanan Arsip
... Layanan bimbingan pembenahan, penataan, penyimpanan dan temu balik arsip aktif maupun inaktif dengan Satuan Kerja.